Jumat, 12 Desember 2025
  • Kunjungan hari ini : 948

Edukasi Cara Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, Ditpolairud Pasang Maklumat Kapolda Kalteng

  • Administrator
  • 29 November 2023 14:27
  • 253

Palangkau Lama - Menindaklanjuti pemasangan maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Ditpolairud Polda Kalteng dan jajarannya melaksanakan pemasangan maklumat pada unit kapal dan mako perwakilan yang tersebar di seluruh daerah aliran sungai Prov. Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Jaga Stabilitas Kamtibmas Perairan, Ditpolairud Berikan Imbauan Keselamatan)

Salah satunya pada Mako Perwakilan Palangkau Lama yang dikomandani Ipda Nia Kurniawan, telah melaksanakan pemasangan maklumat pada hari ini, Rabu (29/11/23).

Tujuan dikeluarkan maklumat Kapolda Kalteng tersebut untuk mengingatkan semua elemen masyarakat, bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi.

"Pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat, sudah diatur bagaimana tata cara menyampaikan pendapat dimuka umum," kata Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H.

Ia melanjutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat. (Src)