Palangka Lama – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama laksnakan sambang warga.
Pada pelaksanaan sambang tersebut, Bripka Syamsul Fariz mengimbau kepada warga Desa Palangkau Lama, Kab. Kapuas untuk tidak sembarangan membakar hutan dan lahan, Minggu (29/10/23).
(Baca Juga : Jaga Kamtibmas Perairan, Ditpolairud Pasang Spanduk Imbauan di Dermaga Kereng Bangkirai)
Selain menyampaikan imbauan dan larangan untuk tidak membakar hutan dan lahan, kesempatan tersebut pula digunakan untuk mensosialisasikan Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Dimana telah disebutkan pada Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
“Kita berikan edukasi kepada warga masyarakat, bahwa karhutla sangatlah berbahaya bagi seluruh pihak, baik merugikan alam, dan polusi udara,” pungkas Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., diwakili Ipda Nia Kurniawan selaku Ka Mako Perwakilan Palangkau Lama. (Src)