Batanjung – Beragam upaya untuk mengurangi risiko bencana kabut asap yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalteng, salah satunya dengan melaksanakan patroli dan memberikan imbauan serta larangan membakar hutan dan lahan, Kab. Kapuas, Senin (16/10/23).
Kebakaran hutan dapat dicegah dengan cara melaksanakan patroli dan pengawasan lebih ketat, kemudian mitigasi bencana dapat dilakukan melalui pembangunan secara fisik maupun peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
(Baca Juga : Personel Ditpolairud Berikan Imbauan Keselamatan Berlayar Kepada Nelayan Di Das Seruyan)
Ka Mako Perwakilan Batanjung Djoni mewakili Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa, kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk diantisipasi, karena kebakaran hutan sudah termasuk kategori bencana.
Bencana bagi daerah, juga bencana bagi negara tetangga. Bencana kesehatan, sosial, bahkan juga mengganggu aktivitas ekonomi, seperti terganggunya lalu lintas penerbangan akibat dari timbulnya asap yang dihasilkan dari Karhutla, lanjutnya.
“Kebakaran hutan juga menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat sekitar yang terdampak, terutama bagi mereka yang banyak melakukan aktivitas di luar ruangan, Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan serta penurunan produktivitas akibat terganggunya aktivitas dan hilangnya mata pencaharian,” pungkas Djoni. (Ekj).