Pulang Pisau - menangkap ikan dengan cara disetrum dan diracuni merupakan tindakan melanggar hukum dan sebagai ancaman yang nyata bagi habitat ikan dan makhluk hidup lainnya yang dapat merugikan orang banyak, sehingga Personel KP XVIII - 2002 melakukan imbauan kepada masyarakat bantaran sungai Das Kahayan, Desa Bereng Kabupaten Pulang Pisau, Senin, (17/07/2023).
Tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan kegiatan penangkapan ikan ini sangat mengancam ekosistem dan habitat ikan yang berada diperairan, Dalam kegiatan imbauan ini kami juga ingin menumbuhkan rasa kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai.
(Baca Juga : KP XVIII-2006 Ditpolairud Ajak Masyarakat Ambil Bagian Sukseskan Pemilu 2024)
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Komandan KP XVIII-2002 Bripka Banda Napitupulu S.A.P., mengatakan kegiatan imbauan ini kami harapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dapat mencegah terjadinya tindakan menangkap ikan dengan alat-alat yang berbahaya.
Kami juga berpesan kepada masyarakat untuk saling mengingatkan dilarang mengunakan alat setrum ikan atau mengunakan racun untuk menjaga habitat ikan dan ekosistem sungai agar kelestarian dan habitat ikan tetap terjaga, jika tetap melanggarnya maka akan kami tindak secara tegas.